|
Keanggotaan
IIPS
Pasal pada Anggaran Dasar IIPS tentang keanggotaan:
Pasal 10
Secara umum keanggotaan IIPS terbagi tujuh yakni:
Mahasiswa , yaitu setiap orang yang sedang dalam proses belajar dan terdaftar secara resmi sebagai anggota civitas academica di suatu perguruan tinggi, baik itu setara dengan D3, S1, S2 dan S3, sebagai anggota biasa IIPS.
Professsional muda , yaitu setiap professional yang memiliki pengalaman kerja kurang dari 3 tahun terhitung semenjak dia lulus dari jenjang pendidikan D3 atau S1 sebagaimana disebutkan pada ayat 1 di atas, sebagai anggota biasa IIPS.
Professional , yaitu setiap orang yang telah bekerja lebih dari 3 tahun terhitung semenjak dia lulus dari jenjang pendidikan D3 atau S1 dan atau setiap orang yang telah lulus jenjang pendidikan S2 atau S3 sebagaimana disebutkan pada ayat 1 di atas. Professional mendapatkan hak sebagai anggota penuh IIPS.
Fellow , yakni setiap profesional yang telah mendapatkan pengakuan dari Komite Eksekutif karena kontribusi dan pengorbanannya untuk ilmu process dan safety . Fellow mendapat hak sebagai anggota penuh IIPS.
Anggota Kehormatan , yaitu setiap orang yang memiliki dedikasi dan sumbangsih yang luar biasa pada bidang process safety baik di Indonesia, kawasan regional atau global yang diputuskan oleh Komite Eksekutif untuk menjadi anggota IIPS demi meningkatkan prestise dan ketertarikan anggota IIPS. Anggota Kehormatan mendapat hak sebagai anggota penuh IIPS.
Korporasi , yaitu usaha berbadan hukum yang memiliki kegiatan yang berkaitan dengan process safety dan atau yang memiliki ketertarikan pada bidang process safety . Masing-masing anggota korporasi memiliki hak untuk mendudukkan 2 (dua) orang wakilnya dengan persetujuan Komite Eksekutif dalam setiap rapat atau pengambilan keputusan. Korporasi berhak menempatkan atau mewakilkan dua orangnya sebagai anggota penuh IIPS.
Anggota Pendiri, yaitu seorang anggota yang mendirikan IIPS untuk pertama kalinya.
Pasal pada Anggaran Rumah Tangga IIPS tentang keanggotaan:
Pasal 5
Hak Anggota
Setiap anggota penuh dan biasa berhak untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan IIPS untuk anggota.
Anggota penuh memiliki satu suara dalam setiap pengambilan keputusan anggota melalui media yang dapat di akses oleh semua anggota IIPS.
Anggota penuh berhak untuk menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Komite Eksekutif pada setiap akhir masa kepengurusan.
Anggota penuh berhak untuk memilih, menolak, mengajukan diri dan dipilih menjadi anggota Komite Eksekutif dan Ketua Departemen Teknis.
Anggota penuh tidak diperbolehkan merangkap jabatan ketua Departemen Teknis dan anggota Komite Eksekutif.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib mentaati dan melaksanakan AD/ART IIPS.
Setiap anggota wajib mentaati dan melaksanakan Kode Etik IIPS.
Setiap anggota, kecuali anggota fellow dan kehormatan, wajib untuk membayar iuran yang nilai dan periode pembayarannya ditetapkan lebih lanjut oleh Komite Eksekutif.
Kode Etik Indonesian Institute for Process and Safety:
Angota dari Indonesian Institute for Process and Safety harus menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan kebanggaan profesi engineering dan safety dengan: menjadi jujur, adil dan terpercaya oleh para pekerjanya, para pelangan dan masyarakat; gigih dalam meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering dan safety; menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya demi peningkatan kesejahteraan dan keselamatan umat manusia. Untuk mencapai tujuan ini, anggota IIPS harus
Menegakkan pentingnya keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan dalam setiap kinerja profesionalnya
Memberikan petunjuk dan arahan pada para pekerja dan pelanggannya jika melihat adanya konsekuensi dari penugasan yang diberikan secara negatif mempengaruhi keselamatan dan kesehatan mereka atau masyarakat baik di masa sekarang atau masa depan.
Menerima tangung jawab atas segala tindakan, pemantauan dan review yang paling kritikal dari semua pekerjaannya serta memberikan ke-kritisan terhadap pekerjaan dari orang lain
Mengeluarkan pernyataan atau informasi terbaru hanya dalam bentuk yang objektif dan terpercaya
Belaku profesional pada setiap pekerjanya, atau pelanggannya sebagai seseorang yang jujur dan terpercaya , menghindari konflik kepentinga n dan tidak pernah membocorkan kerahasiaan
Melayani dengan adil dan terhormat semua kolega dan teman kerjanya, serta mengenali kekhasan kontribusi dan kemampuan mereka
Menunjukkan pelayanan profesional hanya dalam cakupan wilayah kompetensinya.
Mengembangkan reputasi profesional pada setiap pelayanan yang berharganya
Melanjutkan pengembangan profesionalnya pada semua jenjang karir serta memberikan kesempatan pengembangan profesional pada setiap pekerja di bawah pengawasannya
Tidak pernah memberikan toleransi pada segala bentuk pelecehan
Menunjukkan dirinya sebagai seseorang yang adil, terhormat dan dihargai
|